Simak… Poin Penting Surat Edaran BPOM Soal Susu Kental Manis

Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan kepada para wartawan.

Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan kepada para wartawan.

Penny mengatakan BPOM sebenarnya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuatan pengawasan promosi dan penandaaan SKM. Sebab menurut surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah lima tahun.

Untuk pengiklanan di media elektronik, iklan SKM tidak boleh ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. ”Berdasarkan hasil pengawasan terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuataan, kesehatan, dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran,” bebernya.

Sementara itu Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi telah memintah BPOM agar susu kental manis tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

”Kental manis ini tidak diperuntukan untuk Balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” tutur Doddy.

Dia menyatakan bahwa produk kental manis dapat dikonsumsi untuk digunakan dalam campuran dessert atau topping makanan.

(lyn/jpnn/pojokbandung)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …