Ini Penjelasan Kadisdik Kota Bandung Mengenai Aturan Sistem Zonasi

Ilustrasi PPDB

Ilustrasi PPDB

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya harus paham betul aturan zonasi yang diberlakukan Pemkot Bandung.


Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Elih Sediapermana, hal ini agar orang tua siswa bisa menentukan sekolah yang tepat untuk anaknya.

“Jadi sebaiknya dipahami, bahwa zonasi yang berlaku adalah, untuk lokasi yang paling dekat dengan sekolah. Itu pun bergantung kuota yang disediakan sekolah,” kata Elih.

Untuk lokasi rumah yang secara alamat berdekatan dengan sekolah, tetap harus dilihat jarang terdekat berdasarkan peta.

Sebagai contoh, untuk posisi alamat rumah di JL Pelajar Pejuang, yang dekat dengan SMPN 13. Apakah posisinya dekat dengan Kawasan Buah Batu, atau dekat dengan Tegalega.

“Secara zonasi, tentu akan lebih diprioritaskan mereka yang di Kawasan Buahbatu,” kata Elih.

Elih memastikan, dengan sistem zonasi ini, semua sekolah di Kota Bandung memiliki kualitas yang sama. Tidak ada lagi sekolah favorit dengan sarana dan prasarana yang kualitasnya jauh berbeda antara sekolah satu dengan lainnya.

“Jadi, nanti sekolah di tengah kota, kualitasnya akan sama dengan yang di pinggiran,” tambahnya.
Selain dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang sama antara sekolah satu dengan lainnya, Elih mengatakan kini akan ada rotasi mutasi guru dengan rutin.

“Dengan rotasi ini, akan menjaga kualitas setiap sekolah tetap baik,” tegasnya.

Elih mengakui, untuk sekolah-sekolah lama, mempunyai lulusan lebih banyak, sehingga punya cerita banyak tentang lulusannya. Hal ini berbeda dengan sekolah baru, yang mungkin lulusannya belum banyak, sehingga belum banyak yang bisa diceritakan ke masyarakat luas.

“Namun, hal itu tidak lantas menjadi ukuran sekolah bagus atau tidak,” terangnya.

Untuk itu, sebelum mendaftarkan anak ke sekolah pilihan, Elih menyarankan orang tua siswa untuk mencari informasi ke bagian informasi di masing-masing sekolah.

Orang tua juga bisa menanyakan semua hal tentang PPDB ke sekolah.

“Menanyakan semua tentang PPBD, tidak harus datang ke kantor dinas pendidikan. Cukup datang ke sekolah terdekat, semua akan menyampaikan informasi yang sama,” paparnya.

(mur)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …