Yuda menambahkan, di TPS 3 pihaknya pun langsung melakukan penelitian terkait adanya selisih angka dari daftar hadir dan rekapitulasi suara. Begitu dilakukan penghitungan ulang termasuk melihat daftar pemilh tambahan angkanya menjadi sesuai.
“Dengan demikian unsur untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) tidak terpenuhi. Sampai dengan berakhirnya rapat rekapitulasi perhitungan suara panwascam Soreang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS tersebut,” katanya.
(rmoljabar/pojokbandung)