Jebred… Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara

 Jennifer Dunn usai sidang. Foto:wartakota

Jennifer Dunn usai sidang. Foto:wartakota

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, beserta dua hakim anggota akhirnya membacakan vonis untuk Jennifer Dunn. Sidang vonis Jennifer Dunn pun dibacakan di ruang sidang utama.

Sidang digelar sekitar pukul 15.16 WIB. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal. Jennifer Dunn dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim ketua Riyadi membacakan berkas sidang Jennifer Dunn. Istri siri Faisal Salim itu terlihat duduk dan menunduk di kursi terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan rangkuman dari para saksi.

Jennifer Dunn saat mengikuti sidang. Foto:kapanlagi

“Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1” baca salah satu hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Majelis hakim juga membacakan bagaimana Jennifer Dunn mendapatkan narkoba jenis sabu dari Ferli Faisal Salim sebanyak empat kali. Sampai pada akhirnya tanggal 31 Desember 2017 Jennifer Dunn menawarkan sabu untuk dipakai bareng oleh Raditya.

“Raditya masuk ke kamar terdakwa menawarkan sabu ‘mau nggak, itu ada’ yang dimaksud ada adalah sabu-sabu golongan 1 karena Raditya pernah mengisap bareng. Terdakwa menggunakan sabu-sabu bukan untuk dirinya sendiri tapi juga menyediakan sabu-sabu untuk orang lain, membuktikan terdakwa menyediakan sabu-sabu untuk Raditya,” baca hakim ketua.

“Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan terlah terpenuhi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Jennifer Dunn dijatuhkan vonis 4 tahun penjara.

“Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan,” putus hakim ketua Riyadi Sunindyo Florentinus mengetok palu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim memutuskan satu, menyatakan Jennifer Dunn terbukti sah menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian JPU berharap majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

(pus/detik.com/pojokbandung)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …