Kata Uum, yang berniat datang ke kota Bandung dan tidak berniat jadi warag Kota Bandung segera mendaftarkan untuk mengetahui dari mana saja berasal. tujuan untuk apa, untuk berapa lama. Selain itu Epunten juga akan diperpanjang setiap satu tahun sekali.
“Hari ini belum dapat data pasti biasanya tidak terlalu banyak kemungkinan masih di bawah 100 bahkan di bawah 50,” jelasnya.
Kendati demikian, untuk masyarakat yang masih belum mengurus surat tersebut kata dia, untuk warga negara indonesia (WNI) akan didenda Rp 50.000 dan Warga Negara Asing (WNa) Rp 100.000 dan akan di tindak oleh pihak berwajib.
“Itu sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, pihak wajib disini adalah Satuan Kepolisian Pamong Praja (Pol PP),” kata Uum.
Lanjut Uum, arus peningkatan jumlah penduduk dari urbanisasi sangat kecil, penduduk yang datang dan keluar hampir seimbang. Tepat diangka 38-40 ribu, sedangkan jumlah penduduk Bandung saat ini berjumlah 2.412.478.
“Jadi lonjakannya tidak terlalu signifikan yah,” jelasnya.
Namun kata Uum, data tidak bisa terdeteksi, dari 750 yang mendaftar epunten hanya 614 orang yang dikeluarkan dengan surat keterangan tinggal sementara.
(zis)