“Bawaslu meminta waktu 1×24 jam untuk mengkaji apakah masuk dalam pidana pemilu. Sementara, terkait UU ITE (Undang-undang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik), kami memandang ada ujaran kebencian, kalau ini pilkada jin, berarti semua pasangan calon di Pilgub Jabar bukan manusia. Kami pikir, bukan kami saja yang terusik,” bebernya.
Iswara mengungkap, seseorang yang diduga lakukan kampanye hitam itu diketahui berdomisili di Bandung. Bahkan, oknum tersebut dekat dengan salah satu kandidat gubernur Jabar.
Mengenai hal tersebut, Iswara mengaku, masih menelusuri apakah yang bersangkutan masuk dalam tim sukses pasangan calon tersebut atau tidak.
“Dalam foto tersebut, yang bersangkutan terlihat berdampingan dengan pasangan calon tersebut. Bahkan, lokasinya sama dengan lokasi kampanye pasangan calon tersebut,” pungkasnya.
(nda)