Menurutnya, kebijakan itu sudah tertulis dalam dua peraturan yang kuat yaitu, PO Bus, Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 2016, sedangkan untuk bus PO Bus, Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) langaung dari Peraturan Kementrian Perhubungan (Permen) nomor 36 2016.
“PO Bus AKDP itu kebanyakan kelas ekonomi, itu harganya memang ada kesepakatan dengan pemerintah daerah, sedangkan AKAP sudah kementrian yang mengatur,” tutur Roni.
Lebih lanjut, dari kedua kelas tersebut jika Salah satu PO Bus didapatkan mencurangi penumpang yang berangkat melalui terminal Cicaheum, kata dia, Terminal cicaheum akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan tertulis.
“Sesuai aturan kita berikan sanksi administratif terlebih dahulu, dengan catatan ada pengaduan. bahkan bisa dibekukan PO-nya,” kata Roni.
Roni menambahkan, kecurangan biasa terjadi di kelas ekonomi, seperti permintaan tambahan harga oleh kondektur. Ketika mengalami kejadian tersebut penumpang diwajibkan langsung menghubungi pihak terminal Cicaheum karena itu sudah pelanggaran.
“Dalam pelaporan penumpang harus memiliki catatan bukti karcis dan nomor polisi (Nopol) bus kemudian lapor ke 087827140007,” sambungnya.
Berkaca pada tahun lalu, kejadian kecurangan kata Roni, pihaknya jarang menerima laporan terkait hal itu, mengingat terminal Cicaheum di dominasi oleh bus AKAP.
Kendati demikian, khusus untuk PO Bus bisa terus mengingatkan seluruh awak bus dan kondektur agar tidak melakukan kecurangan dan mematok harga yang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu diingat bahwa peran kami tak lain sebagai pengawas, sehingga semua PO Bus wajib menaati aturan yang ada,” pungkasnya.
(azs)