Terbukti, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5). (Yuliani NN/JawaPos.com)

Fachri Albar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5). (Yuliani NN/JawaPos.com)

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Aktor peran Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Demikian bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (5/6/2018).

Menurut Jaksa Nasruddin, terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,” kata Nasruddin.

Ditambah lagi, adanya berita acara pelaksanaan asessment atas nama terdakwa dari tim BNNK Jakarta Selatan ter tanggal 19 februari 2018, dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial.

Menanggapi, tuntutan jaksa tersebut, Fahcri melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang diagendakan dibacakan pada sidang Kamis, 7 Juni 2018.

Sebagaimana diketahui, pemain film Pengabdi Setan ini didakwa alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri Albar dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

“Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Nasruddin di PN Jaksel.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

(yln/jpc/pojoksatu)

 

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …