POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Sebanyak 44 warga lokal diperbantukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Pilgub Jawa Barat 2018.
Pelipatan surat suara itu berlangsung di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren. Pelipatan berada di bawah pengawasan petugas KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi.
Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti mengatakan, petugas melakukan pelipatan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara waktu istirahat digunakan untuk salat.
“Mekanismenya itu setiap petugas mengambil 1 (satu) dus surat suara, isinya 2 ribu lembar,” terangnya, seperti dikuti[p rmoljabar, Kamis (31/5/2018).
Total ada 374.587 eksemplar surat suara yang dikemas dalam 188 kardus. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah jumlah surat suara cadangan. DPT Kota Cimahi mencapai 364.980 pemilih.