Dibandingkan pupuk kimia, penggunaan pupuk organik sebenarnya memiliki banyak keuntungan. Di antaranya, meningkatkan hasil produksi, menghemat biaya produksi serta ramah lingkungan. Penggunaan pupuk organik dalam jangka panjang dapat meningkatkan kesuburan tanah.
Aturan tentang penggunaan pupuk organik telah ada. Yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 Tahun 2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Penggunaan Tanah.
Dengan adanya aturan tersebut maka pupuk organik yang tersedia di pasaran harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Dengan standar ketat itulah diharapkan terjamin kualitas pupuk organik yang diproduksi industry sehingga petani tidak ragu lagi menggunakan pupuk organik.
Semakin banyaknya penggunaan pupuk organik mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia. Petani tidak lagi dibayang-bayangi persoalan kurangnya pasokan pupuk kimia setiap musim tanam. Pupuk organik bisa menjadi solusi bagi manakala pupuk kimia sulit diperoleh petani.
Dengan demikian, semakin optimalnya penggunaan pupuk organik bisa meningkatkan produktivitas pertanian. sehingga pada akhirnya target kedaulatan pangan terealisasi.
(ard)