POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Asep Maftuh, penganiaya brigade PP Persatuan Islam (Persis) Ustaz Prawoto hingga tewas mulai menjalani persidangan. Dalam persidangan, Asep didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018). Asep hadir dengan mengenakan pakaian muslim tanpa didampingi pengacara dalam sidang yang dipimpin oleh mejelis hakim Wasdi Permana.
Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang langsung membacakan surat dakwaan terhadap Asep.
Ada dua dakwaan yang dibacakan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan,” ucap Dina membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, indikasi perbuatan tersebut direncakan ialah dengan menyiapkan sebatang pipa besi. Pipa besi tersebut menjadi senjata Asep untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menyiapkan satu batang pipa besi ukuran sekitar 120 sentimeter,” kata dia.