Mang Oded Kena Sanksi Administratif

Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah.
Foto: Azis Zulkhairil/Radar Bandung

Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah. Foto: Azis Zulkhairil/Radar Bandung

Namun kata dia, untuk unsur pelanggaran administratif sudah terpenuhi, sehingga kemungkinan sanksi yang diberikan hanya berupa administratif.

“Panitia tidak membuat surat izin ke panwas dengan asumi bahwa, surat sudah dikirim ke kepolisian yang akan menembuskan kepada panwas,”tuturnya.

Lebih lanjut, keputusan sanksi administratif sudah di rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Saat ini panwaslu tinggal menunggu keputusan KPU.

“Masih menunggu keputusan KPU nanti seperti apa yang jelas kami sudah berikan rekomendasi,” jelasnya.

Dengan adanya temuan seperti ini farhatun berharap, bisa menjadi warning keras bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi pasangan calon agar dapat menaati peraturan yang telah di tetapkan. Pasalnya jika hal itu terbukti benar, sangsi yang akan di berikanpin tidak main main. Maksimal bisa sampai pencopotan pencalonan bagi pasangan calon.

(azs)

 

loading...

Feeds