POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan, aturan dilarangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam Pilkada serentak, guna melindungi ASN dalam menentukan pilihannya di Pilkada serentak di Indonesia.
Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Aturan ASN tidak diperbolehkan ikut dalam pilkada harus kembali di fahami oleh seluruh ASN.
“Netralitas ASN ini dimaksudkan, agar ASN ini bebas menentukan pilihannya, mau pilih petahana kah atau pilih yang lain, agar nanti tidak ada hubungannya setelah pemilihan,” ucapnya kepada Radar Bandung di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Senin (14/5).
Ratna mengatakan, tidak dapat dipungkiri kepala daerah merupakan orang-orang politik, dan juga tidak bisa dipungkiri hubungan antara kepala daerah dengan bawahan yakni ASN tidak bisa dilepaskan begitu saja, sehingga hal itu terkadang menjadi polemik dalam pilkada serentak di Indonesia.
“Memang tidak mudah kita memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap ASN terkait ini, terkadang mereka bilang ‘kami kan punya hak pilih’, padahal ya memang sikapnya harus netral di aktivitas nya sehari-hari, nanti pilihannya ada di TPS,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ratna menegaskan aturan ASN harus netral dalam Pilkada serentak juga dimaksudkan untuk melindungi ASN dari intervensi kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada serentak.
“Sebenarnya rasiologis dari aturan ini diharapkan tidak ada kesewenang-wenangan dari kepala daerah, untuk mengatur ASN atau mengintervensi agar memilihnya,” tuturnya.