“Aturan yang membatasi soal alkohol sudah cukup banyak. Tidak perlu lagi membuat UU baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan saat ini muncul banyak peraturan-peraturan daerah yang menyesuaikan dengan syariat Islam sehingga membatasi atau bahkan melarang distribusi dan konsumsi alkohol.
Ia memaparkan sebuah studi oleh Buehler dalam The Politics of Shari’a Law: Islamist Activist and the State in Democratizing Indonesia tahun 2016, mendokumentasikan 377 peraturan yang terinspirasi oleh syariat Islam yang disahkan sepanjang periode 1998-2013.
Mengutip hasil penelitian Buehler, Hiskia menuturkan, Jawa Barat sendiri merupakan satu dari sembilan provinsi yang memiliki peraturan yang diilhami tata cara syariat Islam dengan jumlah terbanyak dan telah mengesahkan sebanyak 62 peraturan dalam periode tersebut.
Lanjutnya, hal ini sesuai dengan reputasi masyarakat Jawa Barat yang dikenal ketat dalam menaati norma-norma Islam.
“Tapi mengejutkannya, wilayah Bandung Raya justru merupakan lokasi di mana banyak terjadi kasus kematian akibat alkohol ilegal ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan, di samping usaha pemerintah yang terus membatasi keterjangkauan minuman beralkohol, pemerintah juga membatasi aksesibilitas distribusi miras tersebut.