POJOKBANDUNG.com BANDUNG – Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five melalui jalur POS MPC Bandung 40400. Narkotika senilai Rp442 juta tersebut dimasukkan di dalam bungkus biskuit atau makanan kemasan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Kantor Pos Bandung terhadap dua paket dengan nomor Kartu Alamat (Karal) EE038231***MY dan EE038231###MY dari Negara Malaysia untuk dikirim ke wilayah Karawang.
“Saat diperiksa melalui X-ray, ditemukan barang mencurigakan di dalam paket tersebut. Selanjutnya, petugas pos menghubungi Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Saifullah usai ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, kemari.
Saifullah melanjutkan, setelah diperiksa menggunakan narcotest dan dilakukan pendalaman ternyata ditemukan 101 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi dalam paket EE038231***MY. Sementara, pada paket bernomor Karal EE038231###MY didapatkan 1.000 pil erimin 5 atau happy five.
“Masing-masing bernilai tinggi. Untuk sabu bernilai Rp202 juta. Kemudian pil ekstasi bernilai Rp40 juta dan untuk happy five bernilai Rp200 juta,” terang Saifullah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sentral Pengelolaan Kantor Pos Bandung, Dodi Kusmayadi mengungkapkan, penyelundupan narkotika via pos sudah terjadi tiga kali. Namun, kata Dodi ketiganya gagal edar lantaran keburu terpantau diketahui oleh petugas saat pemeriksaan.
“Kami selalu bekerja sama dengan Bea Cukai dalam menggagalkan pengiriman narkotika,” ujarnya.
Dodi melanjutkan, setiap barang yang dicurigai akan mendapat perhatian lebih dari petugas dan dilakukan pemeriksaan mendalam guna mencegah peredaran narkotika masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Jabar.
“Apalagi saat ditemukan barang mencurigakan dari luar negeri, sudah pasti kami langsung berkoordinasi dengan penegak hukum,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ketiga tersangka berinisial A,L dan P diamankan di wilayah Karawang. Mereka diduga adalah penerima barang yang didatangkan dari negeri jiran Malaysia. Saat ini, kasus tersebut terus dilakukan pengembangan oleh aparat kepolisian untuk mencari siapa pengirimnya.
“Ketiganya tersangka mengaku tidak tahu atas barang-barang ini. Mereka mengaku hanya disuruh. Tapi kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk membongkar dalang untamanya,” tegas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah.
Ketiga tersangka tersangka terancam Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 59 Ayat (1) huruf (d), dan Pasal 61 Ayat (1) huruf (a) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.