POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Menanggapi hasil tim investigasi dugaan kebocoran soal USBN 2018, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Yomanius Untung menilai, permasalahan dugaan terjadinya kebocoran soal USBN tersebut bersumber dari regulasi atau SOP pembuatan dan pendistribusian soal.
“Terkait regulasi dalam juknis dari Kemendikbud, sebenarnya soal cukup dibuat di satuan pendidikan setiap sekolah atau oleh MGMP masing-masing,” ujar Yomanius usai rapat kerja dengan tim investigasi di DPRD Jabar, Senin (16/4/2018).
Adapun pengambilalihan tugas penyusunan soal oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar dalam hal tataran untuk menjaga kualitas dari soal tersebut sudah baik.
Namun, pihaknya menyayangkan langkah tersebut tidak diimbangi oleh dampak dari langkah tersebut sehingga menimbulkan potensi penyimpangan.
“Niatnya adalah agar soal yang dibuat memiliki kualifikasi yang terstandar. Dan dianggap layak untuk disampaikan di ujian sekolah. Sayangnya, Disdik Jabar tidak menghitung dampak dari itu, karena ada beberapa SOP yang longgar, diantaranya adanya pendistribusian ditambah kunci jawaban di waktu yang bersamaan,” ucap politisi dari Fraksi Golkar Amanah tersebut.
Komisi V memberikan rekomendasi terkait dengan penyusunan soal adalah agar soal diserahkan ke setiap satuan pendidikan sekolah dan meminta Disdik Jabar untuk menyusun rencana kegiatan upgrading para guru yang nanti akan ditugaskan untuk menyusun soal
“Ini penting, karena jika mengacu pada juknis memang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan sekolah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tim investigasi ini terdiri dari oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) dan beranggotakan unsur Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan beberapa unsur pendidikan lainnya.
Tim Investigasi telah menghasilkan beberapa rekomendasi salah satunya terkait proses penyusunan dan pendistribusian soal agar dikembalikan kepada pihak sekolah dan menyatakan bahwa kebocoran soal dan jawaban kemungkinan kecil tidak terjadi.
(man/mun)