Walikota Bogor, Bima Arya Kalah di Persidangan

Sidang putusan gugatan ‎Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal kepada  Walikota Bogor, Bima Arya atas  pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sidang putusan gugatan ‎Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal kepada Walikota Bogor, Bima Arya atas pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sidang putusan gugatan ‎Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal kepada  Walikota Bogor, Bima Arya atas  pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dikabulkan manjelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan memerintahkan Bima Arya untuk membatalkan kebijakannya tersebut. “Mengabulkan gugatan penggugat terhadap tergugat untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa berupa surat keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 Tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB masjid tanggal 29 September 2016, sampai ada‎ keputusan pengadilan yang tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Hari Sugiharto SH, saat membacakan putusannya.

Kemudian, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 Tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal.

“Dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp5.709.000,” ujar Hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan saksi ahli bidang pemerintahan ‎kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melalui sejumlah kajian.

“Karena kajian tersebut juga untuk melindungi pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu, sesuai dengan bukti yang ada bahwa masjid tersebut sudah memiliki IMB pada 2001 yang sudah dikeluarkan tergugat,” pungkasnya.

 

(nda)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …