Peredaran Narkotika Dikendalikan Warga Lapas

KEPALA Kanwil DJBC Jabar, Saifullah Nasution memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyelundupan NPP jenis methamphetamine, di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jabar KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1).  ( foto : Riana Setiawan )

KEPALA Kanwil DJBC Jabar, Saifullah Nasution memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyelundupan NPP jenis methamphetamine, di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jabar KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1). ( foto : Riana Setiawan )

Serta ia terancam Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun‎ 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pindana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta dengan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak.

“Kerugian immaterial yang ditimbulkan sebagai dampak negatif penyalahgunaan NPP jika lolos, asumsinya 1 gram dapat dikonsumsi 5.005 jiwa, total 715 gram tersebut seharga Rp1.430.000.000,” bebernya.

Sementara itu, I mengaku hanya diberikan upah Rp10-15 juta per satu kali pengiriman. Sementara, ia mengaku baru pertama kali.

“Saya udah tau sejak awal kalau yang disuruh bawa adalah narkotika,” tutupnya singkat.

(nda)

 

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …