Serta ia terancam Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pindana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta dengan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak.
“Kerugian immaterial yang ditimbulkan sebagai dampak negatif penyalahgunaan NPP jika lolos, asumsinya 1 gram dapat dikonsumsi 5.005 jiwa, total 715 gram tersebut seharga Rp1.430.000.000,” bebernya.
Sementara itu, I mengaku hanya diberikan upah Rp10-15 juta per satu kali pengiriman. Sementara, ia mengaku baru pertama kali.
“Saya udah tau sejak awal kalau yang disuruh bawa adalah narkotika,” tutupnya singkat.
(nda)