Peredaran Narkotika Dikendalikan Warga Lapas

KEPALA Kanwil DJBC Jabar, Saifullah Nasution memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyelundupan NPP jenis methamphetamine, di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jabar KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1).  ( foto : Riana Setiawan )

KEPALA Kanwil DJBC Jabar, Saifullah Nasution memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyelundupan NPP jenis methamphetamine, di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jabar KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1). ( foto : Riana Setiawan )

POJOKJABAR.com, BANDUNG – Wanita 40 tahun berinisial I menjadi kurir Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine, barang tersebut ia dapatkan dari warga Lapas Bekasi yang merupakan teman adiknya.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah jawa Barat berhasil mengamankan NPP Methamphetamine 715 gram dan gula jenis sukrosa 285 gram melalui jalur Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Tersangka penyelundupan NPP jenis methamphetamine mengalami pingsan saat digiring petugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jabar KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1). ( Photo : Riana Setiawan )

Penangkapan bermula dari hasil analisa pra kedatangan pener‎bangan Air Asia QZ 172 rute Kuala Lumpur-Bandung, diperoleh beberapa target penumpang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap  I.

Tersangka dengan wajah bulat, bekulit sawo matang, berambut ikal pendek sebahu tersebut sudah menjadi sasaran target petugas sejak terendus aksinya. Diketahui, I berencana akan terbang ke Cikareng namun dibatalkan. Sehingga Bea Cukai se-Indonesia melalukan siaga 1 di setiap bandara.

“Kita dapat info terakhir dia akan terbang ke Bandung, jadi kami lakukan pengintaian sejak dia akan landing,” ‎ujar Kepala Kantor DJBC Wilayah Jawa Barat, Syaifullah Nasution, Rabu (24/1/2017).

Tersangka yang memiliki tinggi 157 centimeter membawa sebuk kristal berwana putih diduga narkotika ‎yang disembunikan ke dalam laptop dan pembalut.

“Kita serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

‎Nasution menyebut I telah melakukan pelanggaran Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kapabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. I terancam sanksi pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …