Sebaliknya, di butir ketiga diputuskan, apabila gugatan praperadilan ditolak maka plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah selanjutnya untuk meminta Setya Novanto mundur dari ketum Golkar.
“Dan apabila Setya Novanto tidak mau mengundurkan diri, maka Rapat Pleno Partai Golkar memutuskan Munaslub,” tegasnya membacakan butir tiga putusan pleno.
Keempat disebutkan bahwa plt ketum dalam menjalankan tugas harus berkomunikasi dengan ketua harian, koordinator bidang dan bendahara umum.
Terakhir, posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR menunggu adanya putusan pra peradilan.