Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafii mengatakan, Setya Novanto sampai saat ini statusnya belum menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP. Karena itu, MKD tidak bisa memberhentikannya menjadi anggota DPR.
Ternyata Setya Novanto Ajukan (Lagi) Praperadilan ke PN Jaksel, Padahal Malamnya Mau Dijemput KPK
Warganet Serukan #TangkapNovanto, Meme Lucu Kembali Gentayangan
“Jadi kalau belum berstatus terdakwa, MKD enggak akan melakukan tindakan apapun pada dia (Setya Novanto),” ujar Syafii saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, merujuk pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa MKD DPR tidak bisa memberhentikan posisi anggota dewan apabila statusnya belum menjadi terdakwa dalam kasus hukum.
Setya Novanto ‘Menghilang’, KPK Akan Jadikan DPO
Sepak Terjang Setnov: Lolos Penetapan Tersangka Hingga Dijemput Paksa KPK
Ini Detik-Detik Setya Novanto Menghilang
“Bahwa di UU MD3, menyebutkan itu baru bisa dinonaktifkan kalau sudah bersatus terdakwa,” katanya.
Ditambahkan Syafii, MKD DPR tidak akan mengintervensi penegakan hukum yang ada. Semua diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk bisa menyelesaikan kasus yang membelit Setya Novanto ini.
“MKD tidak akan mencampuri urusan Pak Novanto karena ini sudah proses hukum,” pungkasnya.