POJOKBANDUNG.com- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2017) malam WIB.
Kehadiran penyidik KPK itu untuk menjemput Setya Novanto.
BACA JUGA:
KPK Datangi Rumah Pribadi Setya Novanto, Jemput Paksa?
KPK Kembali Tetapkan Setnov Tersangka Kasus E-KTP di Hari Pahlawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan penyidik menyambangi rumah ketua umum Partai Golkar itu lantaran berkas penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menyeret Setya Novanto sebagai tersangka telah 70 persen.
Dipanggil KPK Lagi, Setnov Tak Akan Hadir
Menurut Alex dalam strategi KPK, jika berkas hampir rampung, tersangka akan melewati masa penahanan. Hal ini juga untuk memudahkan KPK dalam memeriksa Novanto. Pasalnya dalam beberapa kali pemanggilan, Novanto acap kali mangkir.
“Mestinya strateginya seperti itu, jangan periksa tersangka di awal, tetapi sudah jelang akhir, biar cepat di tahan lalu pelimpahan,” ujar Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).
Sejauh ini, penyidik KPK belum membawa Setya Novanto dari kediamannya. Penyidik yang ada di kediaman Novanto ditemui istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor dan kuasa hukum Novanto Fredrich Yunandi.