Dipanggil KPK Lagi, Setnov Tak Akan Hadir

Setya Novanto. (Hendra Eka/Jawa Pos)

Setya Novanto. (Hendra Eka/Jawa Pos)

Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

“Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri,” tutur Saut.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, KPK belum mendapatkan informasi mengenai hadir atau tidaknya Ketua DPR dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Rabu (15/11). Hal itu dikonfirmasi juru bicara lembaga antirasuah, Febri Diansyah.

“Sejauh ini kita belum dapat pemberitahuan ya. Nanti kita lihat apakah besok datang atau tidak datang,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/11).

Namun Febri berharap Novanto mengindahkan panggilan penyidik KPK tersebut. Sebab, semua pihak harus patuh terhadap hukum. “Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum, sebaiknya datang,” tegasnya.

Perihal Novanto yang selalu beralasan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR dan dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden, sebenarnya jika dibaca dengan seksama, ketentuan seperti itu tidak ada dalam UU MD3. Terutama menyangkut perkara korupsi.

“Tentu saja dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, imunitas tidak bisa digunakan di sana, karena berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas seseorang anggota DPR tidak bisa diperiksa atau lebih sulit dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Febri.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …