POJOKBANDUNG.com- KETUA DPR Setya Novanto dipastikan tidak akan menghadiri panggilan penyidik KPK Rabu, besok (15/11). Hal itu dikonfirmasi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Menurut dia, KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil Novanto.
BACA JUGA:
Setya Novanto Dikabarkan Sakit Lagi
Kata Setya Novanto Usai Jadi Tersangka Lagi, Sedih
“Jawaban sama dengan tadi, bahwa KPK tidak berwewenang panggil ketua DPR karena bertabrakan melanggar pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan putusan MKRI Nomor 76/PUU-XII/2014,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (14/11).
Fredrich meminta KPK lebih baik menghormati UUD 1945 tersebut. Karena menurutnya, lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa Novanto.
“Memang hukum milik mereka? Coba belajar hukum ke saya aja,” ketusnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Adapun keputusan itu diambil secara kolektif kolegial dari seluruh pimpinan komisi antirasuah yang disampaikan langsung Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sore (10/11).
“KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI,” ujarnya.