Disebutkan, berdasarkan telegram Kasal nomor 138/KAS/1086 tanggal 14 Oktober 1986, yang menjadi latar belakang dasar pemimpin TNI AL yang mengizinkan anggotanya untuk membangun rumah di atas tanah TNI AL.
“Dalam telegram tersebut diantaranya menegaskan bahwa, apabila anggota TNI AL pemilik rumah meninggal dunia, maka dapat dihuni oleh ahli warisnya yang sah (istri, suami, anak), sampai usia anak termuda mencapai usia 30 tahun, kecuali jika ada anaknya yang menikah dengan anggota TNI AL.” jelas Kadispenal.