POJOKBANDUNG.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadirkan saksi ahli Faisal Basri pada sidang dugaan monopoli usaha yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999.
Ketika ditanya oleh investigator KPPU Helmi Nurjamil seputar pelaku usaha yang melarang menjual produk kompetitor dalam kesaksiannya, Faisal Basri mengatakan, bahwa sebuah tindakan patut diduga sebagai melanggar persaingan usaha apabila pelaku usaha melarang produk kompetitor itu dilakukan secara sistemik dan masif.
“Selain itu, dilakukan bukan seorang diri tapi dilakukan berjenjang. Juga menyeragamkan strategi antara satu depo satu, misalnya dengan depo yang lain. Ada surat edaran , ada ancaman, secara umum dan tidak eksidental dan tidak random, ” papar Faisal Basri.
Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Faisal Basri tsb, Air mineral bemerek patut diduga sebagai pelaku usaha yang telah melakukan tindakan monopoli dan persaingan tidak sehat. Pelarangan menjual Le Minerale,ancaman bahkan penurunan status SO yang masih menjual Le Minerale,telah terjadi di banyak tempat sesuai kesaksian para pedagang dan diperkuat bukti email berjenjang dari produsen dan distributor Air mineral bemerek seperti terlihat dalam sidang-sidang sebelumnya.
“Pendapat ahli secara teori ekonomi persaingan usaha benar, dan kalau dalam pemeriksaan investigator bisa membuktikan ada perilaku melarang dengan bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing dari pasar, dugaan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b bisa dikenakan terhadap para terlapor, ” papar Arnold Sihombing sebagai investigator KPPU.
Lebih jauh Arnold menjelaskan “Hal yang sama diungkap oleh Prof Ine Minara Ruki,guru besar FE UI,asal bisa dibuktikan perjanjian diskon itu (ps 15 ayat 3b) bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing, dugaan pelanggaran bisa dikenakan terhadap para terlapor,” lanjut Arnold.
Sejauh ini Tim Investigator KPPU makin yakin dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2. Menurut Arnold tinggal mengolah saja dari fakta-fakta yang ada seperti kesaksian para pemilik toko yang telah diintimidasi, surat email, adanya bukti surat degradasi dan lain-lain.
“Bukti sudah banyak,didapat dari pemeriksaan, kesaksian korban SO, saksi SO dari pihak terlapor, bukti komunikasi e-mail dari internal produsen dan distributor air mineral bemerek, form sosialisasi dari produsen Air mineral bemerek,pernyataan-pernyataan yg dibuat toko yang dibuatkan pihak PT BAP, kesaksian staf produsen Air mineral bemerek PT TIV dan PT BAP . Nanti akan kami olah semuanya dalam kesimpulan dengan mempertimbangkan kritik dari para ahli hukum & ekonomi dalam pemeriksaan terdahulu,” ungkap Arnold optimis.
(ard)