Praktik Monopoli Air Mineral Bermerek, Mutlak Dilarang

Dari sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa pada  Kamis (18/10) lalu pihak Investigator KPPU memanggil saksi ahli dari bidang hukum.

Dari sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa pada  Kamis (18/10) lalu pihak Investigator KPPU memanggil saksi ahli dari bidang hukum.

POJOKBANDUNG.com –  Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil saksi ahli dari bidang hukum pada sidang lanjutan PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa  atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada Kamis (18/10) lalu.

Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya’ranie  bertempat di kantor KPPU jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat ini menghadirkan saksi ahli bernama Siti Anisah S.H.  Saksi bekerja sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Siti Anisah menegaskan bahwa melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yang mutlak tidak boleh dilakukan. Karena hal itu melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU No 5 tahun 1999 ini yang berbunyi sebagai berikut  “ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.”

Tim Investigator KPPU dalam sidang-sidang terdahulu lebih dulu menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pihak Distributor dan Produsen air mineral bermerek, dengan adanya pelarangan penjualan Le Minerale hingga menerapkan penurunan status outlet pedagang.

Terkait hal tersebut pihak Tim Investigator KPPU telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pihak produsen dan distributor air mineral bermerek, dengan  dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b.

(ard)

loading...

Feeds