Setya Novanto Dicekal ke Luar Negeri Hingga 6 Bulan ke Depan

Fredrich menyebut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, warga negara baru bisa dicekal kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Undang-Undang Imigrasi menyatakan tersangka atau saksi bisa dicekal atas kementerian keuangan,” ucap Frederich.

Setya Novanto Sudah Bisa Main Tenis Meja Lagi, Nih Fotonya

Sementara itu, dalam materi gugatannya ke PTUN Jakarta, ada empat poin pokok perkara. Antara lain:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO (Objek Sengketa)
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Oh, Begini Ternyata Penjelasan Kondisi Setnov di Rumah Sakit

Nah Loh Pengacara Setya Novanto Marah Banget ke KPK

Sebelumnya diketahui, Setya Novanto dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi atas KPK pada Senin (4/10) lalu. Pencegahan untuk berpergian ke luar negeri itu dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung dari surat pengajuan pencekalan.

Untuk kasus dugaan korupsi KTP elektronik sendiri, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun.

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …