Setya Novanto Dicekal ke Luar Negeri Hingga 6 Bulan ke Depan

POJOKBANDUNG.com- SETYA Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencekalan dirinya untuk berpergian ke luar negeri. Hal itu diketahui dalam website PTUN Jakarta, Jumat (20/10).

Dalam laman tersebut, pihak tergugat adalah Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan itu dilakukan lantaran keterlibatan Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:

Lagi, Setya Novanto Mangkir Sidang Kasus E-KTP

Sembuh, KPK Minta Setnov Tak Mangkir Lagi Kalau Dipanggil

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Setya Novanto mengajukan gugatan terkait pencekalannya ke luar negeri. Gugatan tersebut telah diserahkan PTUN Jakarta pada hari ini (Jumat, 20/10).

“Iya memang betul (mengajukan gugatan Imigrasi ke PTUN), tapi yang kerjakan itu dari grup pengacara lain,” kata Fredrich saat dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Jumat (20/10).

Fredrich mengaku bukan dia yang mengurus gugatan pencekalan Novanto ke luar negeri oleh KPK. Melainkan kuasa hukum lainnya yang mengurus permasalahan tersebut.

Meski demikian, dia menilai bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah dilakukan. Sebab, saat ini status Setya Novanto masih sebagai saksi dan bukan tersangka. “Itu namanya pencegahannya tidak sah, cekal yang dikeluarkan tidak sah, karena saksi nggak boleh dicekal,” ujar Fredrich.

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …