Perkumpulan Pengemudi Online Tak Ingin Terjadi Perang Saudara

Demo pengemudi online di kawasan Gedung Sate. Foto: Atep Kurniawan/Pojokbandung

Demo pengemudi online di kawasan Gedung Sate. Foto: Atep Kurniawan/Pojokbandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Setidaknya ada sembilan poin krusial dalam aturan tersebut, di antaranya terkait argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

BACA JUGA: 9 Rancangan Baru Revisi Permen 26/2017 untuk Aturan Taksi Online, Ini Bocorannya!

Koordinator Lapangan (Korlap) Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat, Tezar Dwi Ariyanto menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketetapan pemerintah.

“Kami menuruti aturan pemeritah,” katanya.

Terkait gesekan soal polemik Permenhub, Tezar menegaskan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada semua driver online untuk bisa menahan diri dan tidak terbawa situasi.

Tezar mengaku kerap mengikuti pertemuan dengan perwakilan transportasi konvensional. Ternyata, untuk pengurus ditingkat atas tidak ada masalah, malah bersama-sama mengawal pemerintah soal Permenhub tersebut.

“Ada oknum yang memanfaatkan. Saya sudah konfrmasi kepada WAAT, mereka juga sudah meminta transportasi konvensional menahan diri bahkan menjamin tidak ada kekerasan,” paparnya.

“Kami juga tidak ingin terjadi perang saudara karena ribut – ribut di jalan online dengan konvensional,” pungkasnya.

(arh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …