POJOKBANDUNG.com – Sidang lanjutan yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa pada Senin (16/10) lalu memanggil saksi dari produsen air mineral bermerk. Hal itu atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 Tahun 1999. Nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya’ranie bertempat di kantor KPPU jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat.
Pada sidang yang dilakukan Senin (16/10) lalu Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Didin Sirodjudin, Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama produsen air mineral bermerk.Dalam sidang kali ini ada komunikasi e-mail yang dibuat saksi, terkait adanya laporan dari Sulistiyo Pramono (Key Account Executive) dan informasi dari Ibu Erir. Majelis Hakim KPPU perlu menghadirkan saksi Didin Sirodjudin terkait penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller. Di mana sebelum terjadi penurunan terdapat surat email yang melibatkan namanya.
Dalam kesaksiannya, Didin Sirodjudin ketika ditanya oleh Tim Investigator apakah bawahan saksi pernah mendegradasi toko Vanny alias Cuncun?
Didin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan toko dari SO ke WS. Namun dari bukti-bukti surat email, di situ tertulis, Didin ikut berperan dalam penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo. Di mana Didin memforward email kepada Lutfi atasannya yang dikirim dari Sulistiyo Pramono kepada dirinya pada tanggal 17 Mei 2016.
Mulanya email dari Sulistiyo Pramono tidak sampai karena alamat emailnya salah. Setelah berkomunikasi barulah dikirim ulang. Setelah dikirim ulang inilah Didin lalu memforward kepada atasannya pada tanggal 24 Mei 2016. Isi email tersebut agar Toko Cuncun membeli produk dengan harga Ws sebab statusnya sudah diturunkan dari SO menjadi WS.
Menurut Arnold Sihombing, Ketua Tim Investigator, saksi mempunyai peran dalam degradasi ketika ditanya bahwa diduga kebijakan degradasi yang dilakukan oleh PT Balina harus didukung semua element Arnold membenarkan.
“Saksi menindaklanjuti keinginan Sulistiyo pramono dengan ikut meligitimasi keinginan degradasi dengan membuat email lanjutan ke PT Balina ,tentunya PT Balina makin yakin harus ada degradasi karena sudah terkonfirmasi oleh DRM air mineral bermerk yang menjadi atasan Sulistiyo Pramono (KAE),” kata Arnold.
Melesatnya penjualan Le Minerale menggelisahkan pihak air mineral bermerk dan melakukan berbagai cara untuk menghambatnya dari mulai melarang memajang Le Minerale,melarang jual Le Minerale sampai ancaman penurunan status SO seperti kesaksian banyak toko dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Arnold diduga ada upaya mengarahkan persoalan ke arah permasalahan pribadi. Akan tetapi, Arnold yakin, Majelis Hakim paham apa yang menjadi pokok perkara.
“ Bahwa ini bukan semata-mata kebijakan oknum Sulistiyo Pramono tapi telah diketahui oleh jajaran TIV produsen air mineral bermerk di level Depo,” tegas Arnold.
(apt)