POJOKBANDUNG.com- PEMERINTAH telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Setidaknya ada sembilan poin krusial dalam aturan tersebut, di antaranya terkait argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
BACA JUGA:
Info Penting Soal Taksi Online dari Kemenhub yang Perlu Diketahui
Taksi Online di Bandung Dilempar Orang Tak Dikenal, Polisi Imbau Jangan Terprovokasi
Sekjen Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, meminta ketiga aplikasi transportasi online yakni GoJek, Uber, dan Grab untuk bisa patuh dalam aturan baru tersebut.
“Jangan nanti pengusahanya patuh hukum, tapi aplikasinya tetap melakukan rekrutmen,” kata dia di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Pemprov Jabar Tak Pernah Bekukan Taksi Online, Begini Penjelasannya
Ridwan Kamil: Angkutan Online Boleh Beroperasi di Bandung
“Kan ujung-ujungnya penyedia jasa aplikasinya sangat menentukan, jumlahnya ada berapa kan mereka yang tahu,” sambung dia.
Dia mengimbau kepada aplikasi yang belum memiliki izin untuk segera mengurus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kemenhub.
“Segera bergabung, bergabung kepada koperasi dan jika sudah berbadan hukum, maka bisa mengajukan izinnya di wilayah operasional masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri yang terbaru ini,” ucapnya.
Ada sembilan rumusan revisi aturan taksi online ini. Pertama, soal argometer taksi, dimana besaran tarif yang dikenakan pada penumpang mesti sesuai argometer atau sesuai aplikasi berbasis teknologi.
Kedua, soal tarif. Penetapan tarif angkutan sewa disepakati antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.