Amerika Bakal Pulangkan 2000 WNI Korban Kerusuhan Mei 1998

Warga Manchester, New Hampshire, AS melakukan demonstrasi menuntut WNI tidak dideportasi (Foto: Reuters)

Warga Manchester, New Hampshire, AS melakukan demonstrasi menuntut WNI tidak dideportasi (Foto: Reuters)

Sejak itu warga Indonesia diizinkan tinggal di Amerika jika mereka mau menyerahkan paspornya dan datang untuk melapor secara reguler ke kantor ICE.

Awal Agustus, warga Indonesia diberitahu untuk kembali ke negaranya berdasarkan perintah eksekutif Trump 25 Januari 2017.

Di bawah aturan baru ini, deportasi diprioritaskan untuk pelaku kriminal.

“Perintah eksekutif Presiden Trump yang diteken pada Januari lalu mengubah segalanya,” kata Shawn Neudauer, juru bicara ICE.

“Anak laki-laki saya sungguh tidak mau ke sana, dia tetap berkata ‘saya Amerika’,” kata salah seorang WNI, Jacklyn Lele, mengenai anak laki-lakinya berusia 7 tahun yang diberitahu ibunya bahwa mereka harus kembali ke Indonesia.

Baca Juga:

Pidato ‘Pribumi’ Jadi Polemik, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Ada yang Salah dengan Istilah “Pribumi” dalam Pidato Gubernur Anies Baswedan?

Pendeportasian warga Indonesia ini mendapat kecaman dari warga New Hampshire. Mereka mendesak pemerintah agar tidak melakukan pendeportasian kepada para WNI.

“Tetangga yang telah bekerja berat dan mematuhi peraturan seharusnya tidak ditendang ke luar negara ini. Tetangga yang tidak melakukan kejahatan seharusnya tidak mendadak dihilangkan dalam tahanan ICE,” kutipan berita dari harian setempat, Foster’s Daily Democrat yang terbit Agustus lalu.

Menurut data ICE, berdasarkan data imigrasi tahun 2012, 69 WNI diizinkan tinggal di New Hampshire dan 45 lainnya saat ini tinggal di New Jersey.

Mereka datang ke Amerika saat Kerusuhan Mei 1998 pecah di Indonesia. Namun saat ini jumlah mereka sudah ribuan dan sedang menghadapi ancaman deportasi.

(mia/pojoksatu)

loading...

Feeds