POJOKBANDUNG.com – Amerika Serikat akan mendeportasi WNI korban kerusuhan Mei 1998. Di antaranya, sekitar 2000 warga Indonesia akan segera dipulangkan.
Melansir dari Reuters, Rabu (18/10/2017) mereka adalah warga Indonesia beretnis Tionghoa yang melarikan diri ke Amerika Serikat.
Sebanyak 2.000 warga Indonesia yang akan dipulangkan itu bagian dari puluhan ribu imigran ilegal. Mereka menolak dipulangkan karena masih trauma.
Warga Indonesia yang akan dideportasi itu dulunya masuk ke Amerika Serikat secara legal, yakni menggunakan visa turis. Lalu mereka tinggal melebihi batas waktu yang tertera di visa.
Baca Juga:
Pidato ‘Pribumi’ Jadi Polemik, Ini Penjelasan Anies Baswedan
Ada yang Salah dengan Istilah “Pribumi” dalam Pidato Gubernur Anies Baswedan?
Setelah tinggal melebihi batas waktu, mereka kemudian mencari cara untuk mendapatkan status tinggal legal di Amerika.
Selama kampanye kepresidenannya, Donald Trump mengatakan bahwa dia akan membersihkan jutaan imigran ilegal.
Sejak pindah ke Gedung Putih pada Januari, penangkapan imigrasi meningkat tiga kali lipat sejak awal tahun ini menjadi rata-rata 142 orang per hari.
“Kami takut pulang ke rumah. Kami takut akan keselamatan anak-anak kami, ” kata Meldy Lumangkun usai pertemuan Oktober dengan pejabat ICE di Manchester.
“Di sini anak-anak kita bisa hidup dengan aman,” tambahnya.
Negosiasi sempat muncul pada tahun 2012 berkat bantuan senator Jeane Shaheen, dengan kantor Imigrasi Amerika, ICE.