POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Walikota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, tidak melarang angkutan umum online untuk beroperasi dalam melayani masyarakat.
“Silakan beroperasi seperti biasa melayani masyarakat,” ujar Ridwan Kamil.
Ia menegaskan, masyarakat juga boleh memilih menggunakan transportasi online atau konvensional.
Terkait dinamika peraturan Dirjen Permenhub No.26/2007, berlaku sampai tanggal 1 November, Ridwan Kamil mengatakan taksi online bisa beroperasi seperti biasa.
“Sementara itu taksi online bisa beroperasi seperti biasa. Jadi, tidak betul ada pelarangan operasi transportasi online,” tegasnya.
Setelah tanggal 1 November, akan ada revisi peraturan, maka transportasi online harus mengikuti peraturan yang baru.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat dan pemerintah provinsi, permasalahan ini menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26.2017, Insyaallah tanggal 1 November mendatang sudah beres dan mohon ditaati oleh semua kalangan agar tidak kembali menjadi polemik,” paparnya.
Dalam Permenhub, kewenangan perizinan angkutan sewa khusus (online) berada di Kementerian Perhubungan untuk wilayah operasi lintas provinsi dan gubernur untuk wilayah operasi dalam provinsi.
“Jadi kurang tepat, kalau mempertanyakan masalah izin ke pemerintah tingkat dua,” tegasnya.