POJOKBANDUNG.com- PRESIDEN Jokowi pernah menerima dua kuda jenis Sandalwood dari bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur 25 Juli 2017. Kuda itu berjenis kelamin jantan berwarna cokelat dan sempat dipelihara.
Lembaga antirasuah pun akhirnya memutuskan kuda tersebut masuk kategori gratifikasi dan harus diserahkan ke negara.
Kedua kuda jantan ini berusia 7 tahun dan ditaksir nilainya mencapai Rp 70 juta. “Sudah ditetapkan menjadi milik negara 25 September 2017. Pemeliharaan dilakukan di Istana Bogor,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Menurut Giri, sebenarnya Presiden hendak mengembalikan pemberian warga NTT, kala itu. Hanya, Jokowi merasa tak enak untuk mengembalikan secara langsung.
Selain Jokowi, tambah Giri, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK.
“Presiden telah menjadi teladan pelaporan gratifikasi. Pelaporan gratifikasi pemberian kuda kali ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan lainnya,” pinta Giri.
Di luar itu, Giri menambahkan, sampai dengan 30 September 2017 gratifikasi yang telah ditetapkan milik negara sebesar Rp 113,4 miliar.
Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan itu di antaranya jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, kuda, lukisan, elektronik, tiket perjalanan, voucher dan sebagainya.