POJOKBANDUNG.com- PEMBERIAN jam tangan mewah dari saksi kasus e-KTP yang tewas di Amerika Serikat Johannes Marliem kepada Ketua DPRD Setya Novanto patut ditelusuri.
Sebab, bisa saja itu dijadikan bukti baru untuk mentersangkakan kembali ketua DPR itu.
BACA JUGA:
Saksi Kunci Kasus Korupsi E-KTP Johannes Marliem Tewas dengan Luka Tembak
Nah, Ini Dia Peran Johannes Marliem, Saksi Kunci Kasus E-KTP yang Tewas di Amerika
“Makanya harus dicari tahu ini penyerahan sebagai apa. Oh Johannes Marliem merasa terima kasih menang proyek e-KTP. Itu harus dicari,” ujar Pakar Hukum Pidana Gandjar Laksmana saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Kamis (5/10).
Namun memang perlu diselidiki terlebih dahulu tujuan dari pemberian jam tangan bermerk Richard Mille itu. Sebab, dalam kapasitas Novanto, ada sejumlah pasal yang bisa dikenakan apabila benar dia menerima jam senilai USD 135 ribu atau setara Rp 1,8 miliar tersebut.
Jikalau pemberian tersebut merupakan tanda terima kasih, berarti Novanto bisa dikenakan Pasal 11 UU Tipikor tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara. Namun jikalau pemberian itu sudah dijanjikan sejak awal, dia bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
“Tapi kalau nggak ada hubungan apa-apa, masa nggak ada angin nggak ada hujan Johannes Marliem kasih jam ke Setya Novanto. Jadi itu nanti digali, didalami pemberian itu terkait apa,” saran dosen Universitas Indonesia itu.
Namun dia meminta KPK lebih teliti kali ini untuk menghindari manuver dari Novanto usai kekalahan di praperadilan kemarin. “Ya kalau memang itu dianggap bukti baru, kita minta KPK untuk hati-hati. Seandainya ada bukti baru ya harus diklarifikasi,” sebut dia.
Sebab, belum tentu juga pemberian jam tangan ke Novanto itu otomatis terkait korupsi e-KTP. “Jangan-jangan ada proyek-proyek lain yang kita nggak tahu antara Johannes Marliem dan Setnov. Makanya bukti itu diklarifkasi,” pungkas Gandjar.