POJOKBANDUNG.com – Cinta pada anak berbuah penjara. Inilah yang menimpa Hardi (23) yang nekat mencuri motor tetangganya sendiri demi memberikan hadiah ulang tahun buat anaknya.
Warga Dusun Galumpit RT 01 RW 01 Desa Jatiroke Kecamatan Jatinangor itu mencuri motor tetangga di depan rumahnya. Aksinya dibantu seorang rekannya.
“Saya terpaksa, pak, ingin belikan hadiah untuk anak yang mau ulang tahun,” kata Hardi kepada polisi, kermarin.
Baca Juga:
Hindari Pencurian Umur, Verifikasi Atlet Diperketat
Waspada… Jalan Pesantren Cimahi Rawan Pencurian Motor
Tersangka mengaku awalnya tak memiliki niat mencuri motor tetangganya. Aksi itu dilakukan secara spontan.
Tersangka lalu mengajak temannya mencuri motor yang terpakir di depan rumah. Kunci motor tetangganya itu berada tak jauh dari motor.
“Awalnya lagi main ke rumah tetangga, lihat ada kunci motor di karpet, terus kuncinya diambil,” katanya lagi.
Dalam aksi pencurian itu, Hardi bertugas memetik, sementara seorang temannya memantau situasi.
Namun sebelum Hardi dan temannya menjual motor curiannya, polisi keburu meringkusnya.
TNI Hari Ini Nomor 1 Asia Tenggara, Masuk 20 Besar Militer Dunia – Pojok Bandung https://t.co/0lBKvZpvdB
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) October 5, 2017
Rencananya Hardi mau menjual motor itu Rp 3 juta. Uang tersebut mau dipakai untuk biaya dekorasi rumahnya. “Saya mau ngerayain ultah anak, beli bolu beli hadiah,” ujar Hardi.
Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata mengatakan, selain Hardi dan temannya, polisi juga mengungkap pelaku kejahatan berjumlah 5 orang, yakni dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan tiga orang lagi pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit motor, 4 STNK, ATM, BPKB dan kunci leter T,” ujar Hari Brata.
Baca Juga:
Pencurian BBM oleh SPBU Nakal, Beli 10 Liter Berkurang Setengah Liter
Ungkap Pelaku Pencurian, Dua Warga Bandung Dapat Penghargaan Kapolres
Kapolres menyebutkan, modus para pelaku kejahatan itu melakukan aksinya berbedabeda. Ada yang mencekok korbannya dengan miras terlebih dulu. Setelah korban teler, pelaku langsung membawa kabur motornya.
Dari tujuh orang yang diamankan, 3 di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
“Pelaku lainnya mencuri motor memanfaatkan kelengahan korban yang tak menggunakan kunci ganda,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Hardi maupun para tersangka dijerat Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.