Penghargaan yang mulai diberikan sejak 1993 ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada seluruh warganya. Kesadaran hukum ini melibatkan semua pihak dan bidang kehidupan.
“Penilaian dilakukan dengan melihat data dari pihak atau lembaga terkait sehingag sumber informasinya valid,” ujar Dadang. Sementara, dari 27 kecamatan yang ada, sebanyak 8 kecamatan sudah mendapatkan penghargaan Desa Sadar Hukum pada seluruh desanya. Yaitu, Cisitu, Jatinunggal, Jatigede, Ganeasm Surian, Tanjungmedar, Paseh, dan Cisarua.
“Ada delapan desa yang seluruh desanya sudah mendapatkan penghargaan,” kata Dadang.
Dadang menambahkan, kecamatan yang paling sulit mendapatkan penghargaan adalah yang berlokasi di perbatasan seperti Jatinangor.
“Desa-desa di Jatinangot itu sangat sulit untuk bisa melunasi PBB 90 persen, itulah sebabnya syarat itu berada di urutan pertama sebelum syarat lainnya,” pungkasnya.