PT Tirta Tak Hadirkan Saksi Berkompeten

sidang lanjutan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk air mineral ternama dan PT Balina Agung Perkasa atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha

sidang lanjutan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk air mineral ternama dan PT Balina Agung Perkasa atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha

POJOKBANDUNG.com, Dari sidang lanjutan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk air mineral ternama dan PT Balina Agung Perkasa atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha menghadirkan dua orang saksi dari PT Balina Agung Perkasa di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Rabu (27/9) lalu.

Sidang yang digelar pada pukul 10.00 WIB menghadirkan saksi bernama Agung Pamuji usia 36 tahun sebagai Supervisor Retail PT Balina Agung Perkasa di wilayah Bekasi. Menurut pantauan di lokasi sidang, Agung Pamuji  menyampaikan hal yang berbeda dari Pokok Perkara yang dihadapi. Seperti yang diketahui di dalam sidang sebelumnya, Pihak air mineral bermerk menurunkan status outlet Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo yang beralamat di Karawang dari status Star Outlet menjadi Whole Seller

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.20 WIB menghadirkan saksi yang lain, yaitu Fajri Sukma sebagai supervisor PT.Balina Agung Perkasa. Fajri Sukma juga menyampaikan hal yang tidak ada hubungannya dengan Pokok Perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Arnold Sihombing sebagai Ketua Tim Investigator KPPU dua kesaksian dari PT Balina Agung Perkasa mencoba meringankan. Akan tetapi malah jadi tidak tepat. Sebab tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang dihadapi.

“Kalau saya melihat, kesaksian 2 saksi dari terlapor 2:  Balina, tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPPU, ” jelas Arnold Sihombing saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat 29 september lalu.

Lebih jauh Arnold menegaskan bahwa yang disampaikan saksi tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Intinya kesaksian dua orang dari PT. Balina menyimpang dari masalah yg sedang dihadapi.

Berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono pada sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 yang digelar di Ruang Sidang Kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jalan Ir. H Juanda no 36 Jakarta Pusat pada Selasa (12/9) lalu, Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama.

Berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh TIM Investigator KPPU, di situ terungkap ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama, menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …