Sutrisno juga mengutarakan, bahwa hasil rapat nasional ini, selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai rujukan dalam pembenahan permasalahan hukum di Indonesia.
Sutrisno pun menuturkan, bahwa masih banyak produk hukum Indonesia bekas peninggalan Belanda. Sehingga perlu adanya perubahan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.
“Ikadin juga mendukung upaya KPK dalam memberantas mafia-mafia hukum. Termasuk para advokat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti suap dan pungutan liar,” katanya.
Namun demikian, Sutrisno berpesan kepada para advokat, terkhusus anggota Ikadin, supaya menjauhkan diri dari praktek-praktek yang menyimpang.
Maka Sutrisno inginkan, Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia ini, dapat menggali peran Ikadin sebagai lokomotif perjuangan dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang lugas, modern, dan transparan.