POJOKBANDUNG.com – Sidang putusan praperadilan tesangka korupsi e-ktp Setya Novanto akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/9/2017). Di sidang inilah kasus Ketua Umum Golkar itu akan dilanjutkan KPK atau tidak.
Rencananya, agenda pembacaan putusan sidang dijadwalkan pukul 16.00 WIB.
Namunkecurigaan muncul dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Pegiat anti-korupsi ini meminta Cepi Iskandar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menyidangkan praperadilan Setya Novanto, untuk diganti.
Baca Juga:
Rakyat Menunggu Setya Novanto Pakai Rompi Oranye KPK
Dedi Mulyadi Sebut Kasus Setya Novanto Sebagai Musibah
“MAKI telah berkirim surat kepada Ketua PN Jaksel untuk mengganti hakim Cepi Iskandar perkara Praperadilan Setnov vs KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Untuk memohon pergantian hakim, MAKI sudah menyurati Ketua PN Jaksel, Kamis (28/9/2017).
Meski Kontroversial, Mungkin Ini Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kiprah Bos 'Playboy' – Pojok Bandung https://t.co/iaEdCmPleP
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) September 29, 2017
MAKI beralasan, Hakim Cepi Iskandar patut diganti karena menolak membuka rekaman percakapan Novanto yang diajukan KPK. Padahal, rekaman itu semakin memperkuat penetapan Novanto senagai tersangka.
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan KPK, Nurul Arifin Sebut Setya Novanto Berpenyakit Vertigo
Sebagai Anak Soeharto, Mbak Titiek Disebut Pantas Gantikan Setya Novanto
“Kami menilai hakim terkesan tidak netral dan berat sebelah dalam memimpin sidang,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Hakim Cepi dalam persidangan Rabu (27/9/2017) menolak membuka rekaman elektronik yang diajukan KPK. Alasannya karena sudah menyebut nama orang, maka bisa terjadi pelanggar HAM.