Menurutnya, kewenangan desa yang sangat besar sekarang ini dalam pelaksanaan pembangunan desa, termasuk mengelola langsung dana desa harus jadi barokah yang mampu mewujudkan tujuan pembangunan desa.
“Jangan sampai dana desa justru menjadi musibah yang penuh dengan penyimpangan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Di sinilah peran lembaga pendidikan Islam seperti Pesantren sangat dibutuhkan, khususnya dalam ikut mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa secara amanah, transparan, akuntabel,” tandasnya.
Lembaga pendidikan Islam menurutnya, mempunyai tanggung jawab moral dan sosial yang sangat besar, mengingat keberadaan lembaga pendidikan Islam merupakan bagian integral dari desa itu sendiri.
“Para alumninya banyak yang berkiprah di desa sebagai kyai, ustadz, muballigh maupun tokoh masyarakat desa. Selain itu juga sebagian besar keluarga peserta didik lembaga pendidikan Islam banyak yang dari desa, dan secara sosial ekonomi relatif masih membutuhkan pemberdayaan,” paparnya.
Selain itu, Eko juga mengajak pondok pesantren terlibat dalam menyukseskan empat program prioritas kementerian desa yaitu produk unggulan kawasan pedesaan (Purkades), Bumdesa, embung desa dan sarana olahraga desa (sorga desa).
“Bila di desa dimana pondok pesantren punya potensi produk unggulan, kementerian desa siap membantu menumbuhkembangkanya, kami yakin visi dari UU Desa akan terwujud jika pondok pesantren terlibat, khususnya dalam pengawasan dana desa,”pungkasnya.