POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Sebuah rumah di Kampung Kihapit Timur RT 9/20 Kel Leuwigajah Kec Cimahi Selatan, Kota Cimahi digerebek Bareskrim Polri, Senin (18/9).
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan bahan dasar obat jenis paracetamol caffein carisoprodol (PCC).
BACA JUGA:
Digerebek, Rumah di Cimahi Ini Simpan 4 Ton Bahan Campuran Diduga untuk PCC
Pengakuan Warga Soal Keseharian Pemilik Rumah di Cimahi yang Simpan 4 Ton Bahan PCC
Eduardo Ketua RW 20 mengungkapkan, awalnya rumah itu akan digunakan sebagai tempat huni. Namun sudah satu tahun dibiarkan.
Dia mengaku tak pernah sama sekali bertemu dengan pemilik rumah. ”Enggak ada laporan tapi kalau ke ketua RT saya kurang tahu apakah ada laporan atau tidak,” ujarnya.
Sri Nurhayati, 47, Ketua RT 09 juga menyebutkan, gudang yang dibeli sekitar satu tahun yang lalu oleh pemilik baru belum pernah dilaporkan kepada dirinya. Termasuk mengenai aktivitas apa yang dilakukan di dalam gudang itu.
”Setahu saya ini seringnya kosong, tapi tidak jelas juga memang benar kosong atau tidak. Tapi kata warga yang lain ada penunggunya. Sampai sekarang belum ada laporan ke saya,” katanya.
Salah satu warga lainnya Marlina, 46, yang rumahnya berhadapan langsung dengan gudang itu mengatakan, setiap hari rumah tersebut tertutup dan selalu sepi.
”Tidak ada ada hal yang mencurigakan. Tapi memang suka ada mobil gede yang ngangkut barang, itu juga jarang. Tapi setahu saya rumah tersebut sudah dijual pak Handoko (pemilik lama, Red),” tuturnya. ”Pemilik barunya, saya juga tidak tahu siapa namanya,” sambungnya.
Rahmat Hidayat, 40, warga setempat mengaku, dibuat kaget jika bangunan yang berada tepat di depan rumahnya ternyata menjadi gudang penyimpanan bahan baku pembuatan obat terlarang PCC.
Menurut Rahmat, pabrik tersebut dibeli seseorang sekitar satu tahun lalu. Namun sejak pertama beroperasi, tidak meminta izin kepada warga. ”Hampir satu tahun yang lalu dibeli. Warga sih mengira pabrik meubel, tapi ternyata bukan,” ujarnya.