Pria berambut tipis tersebut diamankan kepolisian di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/9/2017).
Barang bukti yang turut diamankan kepolisian terkait dugaan tindak kejahatan ujaran kebencian yang dilakukannya, meliputi 1 (satu) buah HP Xiomi, 1 (satu) buah simcard akun Facebook atas nama Eko Prabowo.
Karena perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan ataupun dapat membuat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan tau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahúr 2008 tentang ITE.
“Gunakanlah kebebasan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, anak bangsa seharusnya membesarkan nama bangsa bukan saling melecehkan,” tandasnya.