Pengakuan Warga Soal Keseharian Pemilik Rumah di Cimahi yang Simpan 4 Ton Bahan PCC

Rumah di Kampung Kihapit Timur RT 9/20 Kel Leuwigajah Kec Cimahi Selatan, digeledah Bareskrim Polri. (Gatot Pudji)

Rumah di Kampung Kihapit Timur RT 9/20 Kel Leuwigajah Kec Cimahi Selatan, digeledah Bareskrim Polri. (Gatot Pudji)

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Warga Kampung Kihapit Timur RT 9/20 Kel Leuwigajah Kec Cimahi Selatan, Kota Cimahi, khawatir obat maut PCC (paracetamol caffein carisoprodol) beredar di wilayahnya.

Apalagi, setelah salah satu rumah di kampung mereka diduga jadi tempat penyimpanan bahan-bahan obat terlarang yang diduga sebagai bahan dasar dari PCC. (Baca: Digerebek, Rumah di Cimahi Ini Simpan 4 Ton Bahan Campuran Diduga untuk PCC)

Sekitar pukul 14.00 Wib, Senin (18/9), sebuah rumah didatangi anggota Badan Reserse Kriminal Polri.

Warga langsung menyemut karena penasaran ingin mengetahui apa yang terjadi. Salah seorang warga, Nani Setianingsih (35) menuturkan, rumah tersebut selalu tertutup setiap harinya dan hanya sesekali terlihat aktifitas keluar masuk mobil box dan juga mobil mewah.

“Saya tahunya rumah itu kosong. Sudah setahun kosongnya,” ujarnya.

Rumah di Kampung Kihapit Timur RT 9/20 Kel Leuwigajah Kec Cimahi Selatan, Kota Cimahi di police line setelah di lakukan penggeledahan oleh Bareskrim Polri. (Gatot Pudji)

Meski begitu, warga sekitar tak menggubris, meskipun menaruh curiga. Sebab, saat ada mobil yang masuk ke rumah itu, dibagian lain selalu ada motor yang berhenti di depan rumah. “Seperti ada yang menunggu saat ada mobil masuk,” katanya.

Dengan digerebegnya rumah tersebut, ia dan warga lainnya merasa khawatir obat PCC beredar di wilayahnya. “Takutnya obat itu sudah sempat  nyebar dan ada yang mengkonsumsi,” ungkapnya.

Warga lainnya, Sri Nurhayani (47), mengaku, rumah tersebut awalnya merupakan tempat galeri lukisan. Namun, setelah dijual pemiliknya, rumah itu sepi dan terkesan kosong karena, penghuninya pun tidak lapor ke RT/RW setempat. “Penguninya tidak pernah berinteraksi dan belum pernah lapor. Jadi saya juga tidak tahu siapa yang tinggal di rumah itu,” tuturnya.

Dalam penggeledahan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan dasar obat PCC. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 4 ton serbuk dari tiga jenis bahan, yakni tramadol, kafein dan trihex sertaalat penyaring, alat pemisah dan alat pencampur serbuk.

“Kami akan lakukan penyelidikan kasus ini lebih dalam agar diketahui kejelasannya,” kata Wadir Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Pol John Turman Panjaitan, di lokasi penggeledahan.

(gat)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …