BPJS Kesehatan Kab. Bandung Targetkan Kepesertaan Anggota PHRI

MOU: Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung dr. Irmajanti Lande Batara (tengah) dan Ketua PHRI Kabupaten Bandung H. Use Juhaya (kiri) melakukan MoU kepesertaan JKN-KIS bagi anggota PHRI Kabupaten Bandung di Hotel 88, Kamis (14/9).

MOU: Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung dr. Irmajanti Lande Batara (tengah) dan Ketua PHRI Kabupaten Bandung H. Use Juhaya (kiri) melakukan MoU kepesertaan JKN-KIS bagi anggota PHRI Kabupaten Bandung di Hotel 88, Kamis (14/9).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Kabupaten Bandung baru mencapai 61 persen.  Untuk mencapai tambahan 39 persen, BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi dan MoU tentang kepesertaan JKN-KIS bagi anggota PHRI Kabupaten Bandung di Hotel 88, Kamis (14/9/2017).

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung dr. Irmajanti Lande Batara, masih banyak warga Kabupaten Bandung belum tercover kepesertaanya di JKN-KIS. “Sekarang ini pesertanya mencapai 61 persen dari jumlah penduduk. Jadi kami gencar melakukan sosialisasi, salah satunya dengan menggandeng PHRI Kabupaten Bandung,” ujar Irmajanti, Kamis (14/9/2017).

Irmajanti mengaku, dengan mengajak PHRI bisa menggaet anggotanya untuk bergabung menjadi peserta JKN-KIS. Hal ini dikarenakan, kepesertaan karyawan hotel dan restoran di JKN-KIS masih kecil. “Saya belum mendapatkan data pasti jumlah karyawan hotel dan restoran seluruhnya, tapi yang pasti masih sedikit yang terdaftar,” ucapnya.

Meski demikian, Irmajanti berharap dengan adanya memorandum of understanding (MoU) dengan PHRI bisa menggaet seluruh pekerja hotel dan restoran termasuk keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. “Dengan MoU, tentunya pemilik hotel dan restoran akan berkomitmen dapat memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut juga mendata nama hotel dan restoran untuk dapat ditindaklanjuti pihaknya. Kemudian, pihaknya akan menghubungi agar dapat diberitahukan apa saja yang perlu bagi mereka serpti syarat-syarat menjadi peserta JKN-KIS.

Ditempat yang sama, Ketua PHRI Kabupaten Bandung H. Use Juhaya menyebut, ada 50 hotel dan 400 restoran yang ada di Kabupaten Bandung. Namun, hanya lima hotel yang telah berbintang. “Untuk kelas bintang memiliki karyawan 40 hingga 80 orang yang dikelola secara profesional. Tapi, untuk lainnya ada yang dikelola keluarga baik hotel dan restoran,” katanya.

Ia mengakui, untuk kepesertaan pekerja hotel dan restoran masih sedikit, karena sebagian besar pengelolaan ditangani keluarga. “Tapi dengan MoU ini akan menggugah para pemilik hotel dan restoran untuk mau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, untuk menjadi peserta JKN-KIS ini masih terkendala dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dibawah rata-rata. Padahal, salah satu syarat menjadi peserta JKN-KIS harus sesuai UMK. “Itu yang kerap jadi hambatan para pemilik hotel dan restoran mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, jika para pemilik hotel dan restoran mau mendaftarkan pekerjanya akan lebih bermanfaat, karena akan meringankan pemilik dan pekerja itu sendiri. “Contohnya, jika pemilik hotel dan restoran memiliki karyawan yang sakit dan itu berat, akan membebani Owner-nya karena harus mengeluarkan biaya besar. Coba kalau pekerjanya terdaftar di JKN-KIS, pasti lebih ringan, karena sistem gotong royong itu yang tidak membebani pemilik hotel dan restoran,” bebernya.

Ia menegaskan, JKN-KIS ini akan menjadi daya tarik tersendiri sebagai fasilitas yang menjadikannya solusi bagi pemilik hotel dan restoran. “Dengan JKN-KIS, bagi Owner hotel dan restoran akan dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …