POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Kondisi lalu lintas di bundaran Leuwigajah, Kota Cimahi dikeluhkan warga. Mereka menilai jalan di wilayah Cimahi Selatan ini tidak sanggup menampung jumlah kendaraan setiap harinya.
Untuk membantu melancarkan arus lalu lintas di wilayah itu, Dinas Perhubungan Kota Cimahi terpaksa melarang kendaraan besar melewati jembatan Leuwigajah mulai pukul 06.00-08.00 Wib dan pukul 16.00-18.00 Wib.
BACA JUGA:
Warga Terganggu Kemacetan Lembang yang Semakin Kronis, Jarak 10 Menit Jadi 1 Jam!
Inikah Solusi Kemacetan di Jalur Selatan Jawa Barat?
Indra Lukman Purnama (24), warga jalan Saradan RT 03/04 Kel. Leuwigajah,Cimahi Selatan, mengaku hampir setiap hari dihadapkan dengan pemandangan penumpukan kendaraan. “Ini mah udah parah macetnya. Kalau bisa mah jembatannya bikin lagi biar gak macet,” katanya.
Adanya Jembatan Leuwigajah, fungsinya sebagai penghubung tiga wilayah, Kota Cimahi, Kab Bandung serta Kab Bandung Barat. Dengan begitu di area jembatan itu kerap terjadi penumpukan kendaraan.
Pengusaha Sayuran Rugi Jutaan Rupiah Akibat Kemacetan Parah di Jalur Wisata Lembang
Menanggapi harapan warga, Pemkot Cimahi sejauh ini baru sebatas mendorong kepada pemerintah provinsi untuk merealisasikan pembangunan double track Leuwigajah.
“Kami sudah minta kepada Pemprov Jabar segera melakukan pembangunan. Saya harap provinsi bisa segera merealisasikannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ison Suhud.
Menurutnya, pembangunan jembatan baru di Leuwigajah perlu dilakukan. Sebab berfungsi sebagai akses penghubung dengan wilayah lain. “Kalau dibangun lebih cepat tentu akan sangat membantu,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ahmad Nuryana menjelaskan, berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, progres rencana pembangunan double track Leuwigajah baru sampai tahapan Detail Engenering Design (DED). “Kita menunggu kesiapan ekspose DED dari Bina Marga provinsi,” katanya.
Dalam ekpose DED, lanjut dia, akan dijelaskan rencana detail pembangunan double track, seperti ukuran, kontruksi dan sebagainya. Berdasarkan prosedur pembuatan, double track Leuwigajah harus melalui izin dari Jasa Marga sebab, lahan tersebut merupakan lahan Jasa Marga di bawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI.
“Mudah-mudahan saya berharap 2018 itu dianggarkan oleh provinsi,” pungkasnya.