Karena dipaksa dan diancam, korban tak berdaya untuk melawan. Akibat kejadian itu korban mengalami trauma. Korban akhirnya melapor kepada orang tuanya bahwa, dirinya telah diperkosa empat pemuda.
“Menindaklanjuti pengakuan korban, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Cimahi,” terangnya.
Berbekal informasi dari keluarga dan masyarakat, anggota langsung bergerak untuk mencari pelaku. Tak butuh waktu lama. Akhirnya anggota Polsek Cimahi menemukan pelaku di rumah kontrakannya Jalan Cibeureum Selasa (5/9) sekitar pukul 23.00 Wib setelah selama 3 jam melakukan pencarian.
Atas perbuatannya, kini keempat tersangka itu dijerat pasal 285 KUPidana, tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.