POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- KPU Jawa Barat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilgub Jabar 2018. Jumlahnya tercatat 32.809.057 orang.
Jumlah ini berkurang sekitar satu juta orang saat Pilgub Jabar 2013.
BACA JUGA:
BPK Awasi Dana Kampanye KPU Jabar Rp1,164 Triliun
KPU Jabar ‘Turun Gunung’ Sosialisasikan Lima Peraturan
“Jumlah DPT berkurang dari Pilgub Jabar 2013 sekitar satu juta pemilih, itu karena pemutakhiran data e-KTP,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat usai memimpin rapat pleno di aula KPU Jabar, Jalan Garut,, Senin (11/9).
Hal lain yang dibahas dalam rapat pleno tersebut, kata Yayat, adalah menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada Rabu 27 Juni 2018 dan penetapan rekapitulasi DPT pemilu terakhir sebagai calon perseorangan.
KPU Jabar Waswas DPT Pilgub 2018 Terganjal E-KTP
“Selain itu disepakati penetapan minimal dukungan untuk calon yang diusung oleh partai,” ujarnya.
Yayat menambahkan, dari hasil rapat disepakati, seseorang bisa mencalonkan dari jalur perseorangan setelah mendapat dukungan 6,5 persen dari DPT 32.809.057, yakni 2.132.589 orang.
Dukungan tersebut minimal tersebar di 14 kabupaten dan kota se-Jabar.
Untuk pasangan yang diusung dari partai politik harus mendapat 20 persen kursi di DPRD Jabar.
Setelah ditetapkan angka tersebut maka kini KPU Jabar akan mulai melakukan sosialisasi kepada partai politik termasuk membuka informasi pada siapa saja calon yang akan maju dari jalur perseorangan atau independen.
“Sekarang ada 100 kursi berarti minimal 20 kursi. Tapi kalau berdasarkan jumlah suara sah perolehan parpol di DPRD adalah 25 persen dari 20.305.874 suara sah atau 5.076.469 suara,” tandasnya.